Apakah saya termasuk cebong karena hampir selalu, atau selalu malah, melihat logika para kadrun itu absurd? Entahlah. Tapi yang jelas buat saya mau kadrun apa cebong, absurd ya absurd. Kenapa saya bilang absurd? Karena saya melihatnya logika mereka itu selalu nggak logis.

Menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 yang cenderung sepi akibat pandemi Covid-19, Bank Indonesia menerbitkan pecahan uang baru dalam format edisi koleksi, yang artinya jumlah yang diterbitkan terbatas. Dikatakan bahwa untuk mendapatkannya kita harus “membeli” dengan cara menukar dengan pecahan lain dalam jumlah yang sama. Misalnya untuk mendapatkan selembar uang pecahan Rp. 75.000 edisi HUT Kemerdekaan RI ke-75 ini kita harus menukarkan selembar pecahan Rp. 50.000, selembar pecahan Rp. 20.000, dan selembar pecahan Rp. 5.000, total Rp. 75.000.

Untuk mendapatkan uang pecahan Rp. 75.000 ini terlebih dahulu kita harus mendaftar secara online. Satu orang hanya boleh mendapat satu lembar saja. Dalam sebuah halaman web yang disiapkan Bank Indonesia kita mengisi formulir dengan mencantumkan NIK untuk memastikan bahwa kita hanya mendaftar satu kali. Lalu kita memilih tempat dan waktu kita ingin melakukan penukaran. Nantinya pada tempat dan waktu yang telah kita pilih kita bisa menukarkan uang sebesar Rp. 75.000 dalam pecahan lain dan menerima uang edisi koleksinya.

Ternyata para kadrun melihat ini dengan cara yang ajaib dan menggunakannya menjadi isu untuk menyerang pemerintah. Mereka menuduh bahwa pemerintah mencari untung dari masyarakat yang sedang susah gara-gara Covid-19 dengan cara tipu-tipu.

Anehnya saya ngobrol dengan banyak orang, kebanyakan diantaranya memiliki tingkat pendidikan cukup tinggi, yang termakan aksi kibul-mengibul mereka.

Luar biasa.

Bukan Alat Pembayaran

Pertama mereka mengatakan uang pecahan Rp. 75.000 edisi HUT Kemerdekaan RI ke-75 itu bukan alat pembayaran yang sah sehingga tidak bisa ditransaksikan, tidak bisa dipergunakan untuk jual beli. Mungkin karena Bank Indonesia sebagai penerbit menyebutkan bahwa pecahan uang ini ditujukan sebagai barang koleksi, lalu mereka mengira pecahan uang kertas itu hanya sekedar kertas bergambar.

Padahal Bank Indonesia sendiri sudah menjelaskan bahwa pada hakekatnya pecahan uang kertas Rp. 75.000 itu adalah uang. Namanya uang jelas merupakan alat pembayaran yang sah. Bisa dipakai beli cilok.

Hanya saja yang namanya benda koleksi, biasanya nilainya lebih besar dari nominalnya. Sayang kalau kemudian dibelanjakan. Daripada belanja menggunakan pecahan uang kertas Rp. 75.000 berlabel edisi khusus itu, mendingan pakai uang kertas Rp. 100.000 dan tunggu kembalian Rp. 25.000.

Pemerintah Menang Banyak

Kedua mereka menuduh pemerintah mendapat uang banyak karena mereka menjual barang tak berguna pada masyarakat hanya dengan embel-embel nasionalisme.

Entah mereka bodoh, hanya sekedar nggak tahu tapi tetep pengen sok nyinyir, atau licik, tahu tapi berusaha membodohi mereka yang beneran nggak tahu. Bank Indonesia yang memegang otoritas pengaturan peredaran uang adalah lembaga independen. Makanya Gubernur BI pun tidak diangkat dan diberhentikan oleh presiden seperti halnya menteri. Kalau ada dana yang dihimpun dari masyarakat oleh Bank Indonesia, pemerintah juga tidak tiba-tiba punya kekuasaan untuk mengambil dan menggunakannya.

Untuk mendapatkan uang kertas Rp. 75.000 edisi HUT Kemerdekaan RI ke-75 itu kita tidak membeli dengan harga sekian tetapi menukar dengan nominal yang sama. Jadi saat kita datang ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia untuk mengambil uang kertas edisi khusus yang sudah kita pesan sebelumnya, selembar uang kertas dengan nominal Rp. 75.000 harus kita tukar dengan uang dalam jumlah nominal yang sama, misalnya satu lembar uang dengan nominal Rp. 50.000, satu lembar uang dengan nominal Rp. 20.000, dan satu lembar uang dengan nominal Rp. 5.000.

Namanya menukar, penerbitan uang baru ini tidak meyebabkan uang yang beredar jadi bertambah, karena secara teknis sama saja dengan datang ke bank menukarkan segepok lembaran uang lecek dengan uang baru. Atau menukarkan uang pecahan besar semisal Rp. 100.000 dengan pecahan lebih kecil seperti Rp. 5.000 yang biasanya marak dilakukan menjelang perayaan Idul Fitri.

Uang yang diterima oleh Bank Indonesia dalam pertukaran itu kalau sudah tidak layak edar akan dihancurkan. Kalau kondisinya masih baik, akan ditukar dengan uang yang sudah tidak layak edar, yang masih bagus kembali beredar di masyarakat, yang leceknya dihancurkan.

Lalu pemerintah dapat apa? Ya nggak dapat apa-apa. Jangankan pemerintah, Bank Indonesia yang melaksanakan penerbitan dan pengedarannya saja nggak dapat apa-apa koq.