Para wakil rakyat di Senayan kembali menarik perhatian publik. Kali ini dikabarkan bahwa Badan Legislasi DPR sedang berada pada tahap awal untuk menggulirkan pembahasan mengenai RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Menuai pro dan kontra? Jelas. Apakah yang pro dan yang kontra itu tahu persis isi RUU itu sehingga mereka bisa mengambil posisi, entah itu pro atau kontra? Jelas tidak. Persis sama dengan riuhnya penolakan RUU Cipta Kerja yang sekarang sudah sah menjadi UU.

Selamat datang di negeri +62. Kalau nggak begitunya bukan Indonesia namanya.

Yang berbeda mungkin momentumnya. Dalam kasus RUU Cipta Kerja, masyarakat bereaksi di fase akhir, saat RUU itu tinggal disahkan dalam Sidang Paripurna DPR. Sementara RUU Larangan Minuman Beralkohol ini masih dalam tahap yang sangat awal. Diberitakan detik.com, Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya, mengatakan bahwa saat ini RUU Larangan Minuman Beralkohol ini masih dalam tahap “pembahasan usulan dari para pengusul”. Jika disetujui, RUU itu akan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas untuk digarap tahun depan, tahun 2021. Kalau tidak ya kapan-kapan. Lha dari tahun ke tahun yang masuk Prolegnas Prioritas saja banyak yang nggak tergarap koq.

Dalam bagian lain keterangannya, Willy Aditya juga disebut menyatakan bahwa pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol itu datang dari 3 Partai Politik, PPP, PKS, dan Gerindra.

Banyaknya kepentingan yang terlibat membuat saya yakin RUU ini akan kandas. Kandasnyapun di tahap awal, tidak lolos masuk Prolegnas Prioritas 2021. Saya yakin sebetulnya para pengusulpun sangat tahu itu. Tujuan mereka mengusulkan sesuatu yang hampir pasti nggak akan tembus ini pastinya memang bukan biar tembus. Tebakan saya, tujuan mereka adalah menarik simpati publik bagi partai mereka sendiri sekaligus menempelkan citra negatif pada partai-partai yang menolak. Untuk yang satu ini, saya kira mereka akan berhasil.

Lagu lama dengan irama beda. Menarik simpati sambil mendiskreditkan lawan dengan membenturkannya pada golongan mayoritas di negeri ini, pemeluk Agama Islam. Sudah mulai terbukti, sejumlah kelompok-kelompok bermarwah Agama Islam, termasuk MUI, sudah menyatakan dukungannya.

Strategi seperti ini, membenturkan lawan dengan agama, sudah berulang-ulang kita lihat sejak kasus Al Maidah yang sukses menjungkalkan Ahok.

Mereka tahu kalau partai-partai lain akan menolak. Mereka bahkan memang berharap partai lain menolak. Dengan begitu mereka dengan mudah menempel label pendukung kemaksiatan, anti-Islam, berseberangan dengan MUI pada mereka. Sementara mereka sendiri bisa menepuk dada sebagai pahlawan kalah perang. Kalah oleh para pendukung kemaksiatan ya tetap pahlawan karena menampilkan kesan kalau mereka sudah berjuang.

Memang untuk saat ini sih ini baru analisa saya saja. Mau dibilang sekedar tebak-tebakanpun ya sah-sah saja. Tapi saya sih yakin dalam waktu dekat akan terbukti koq. Mayoritas partai-partai di DPR akan menolak. RUU Larangan Minuman Beralkohol akan kandas. Partai-partai yang menolak akan ditempeli label mendukung kemaksiatan. Partai-partai pengusul akan “playing victim” membangun citra sebagai pahlawan kalah perang.

Larangan Salah Alamat

Kalau membaca dari kutipan-kutipan yang banyak beredar baik melalui portal-portal berita maupun kanal-kanal media sosial, larangan ini ditujukan pada konsumen. Orang dilarang mengkonsumsi, kalau melanggar dikenai sanksi denda dan kurungan yang sangat berat. Disebutkan kalau dendanya saja sampai puluhan juta rupiah.

Buat saya mengancam konsumen dengan sanksi berat ini konyol dan salah alamat. Kalau memang benar-benar mau konsumsi minuman beralkohol di tanah air ini hilang tuntas, hentikan pasokannya. Jangan ada yang memproduksi, jangan ada yang mengimpor, jangan ada yang memperdagangkan. Larang. Ancam dengan sanksi berat.

Lha sekarang kan konyol-konyolan. Konsumennya diancam sanksi berat, tapi produsennya tetap ada, bahkan salah satu produsen minuman beralkohol, pemegang saham utamanya Pemda salah satu propinsi di tanah air.

Rugi duit? Ya ketebak lah. Dari pajak sampai saham Pemda DKI di pabrik bir. Tapi, kalau sudah bicara menghentikan kemaksiatan, bukankah mestinya kehilangan duit udah nggak masuk hitungan. Jangankan kehilangan potensi pendapatan. Bayarpun mestinya dijabanin.

Lha duitnya aja kan bukannya mestinya statuanya jadi haram? Membangun negara pake duit dari pajak penjualan minuman beralkohol emangnya halal?

Koq jadi kayak rokok. Pembeli ditakut-takutin pake gambar-gambar menyeramkan. Tempat dibatasi. Merokok di ruang publik dilarang. Kenapa? Demi kesehatan. Tapi pabrinya dibiarkan tetap ada dan beroperasi.

Sehat?