Kehebohan jagat maya tanah air akibat pertentangan sudut pandang atas suatu peristiwa dalam perspektif agama, rasa-rasanya sudah menjadi makanan sehari-hari di negeri ini. “Selamat datang di Negeri +62 …”, palingan ya begitu saja reaksi orang kalaupun masih ada orang yang mengeluhkan maraknya fenomena ini. Dan meskipun sebagai salah satu pemeluknya saya juga menyayangkan kalau pertentangan itu hampir selalu melibatkan Agama Islam, saya kira wajar saja, lha mayoritas penduduk Indonesia memang beragama Islam.

Dan yang terbaru adalah kehebohan masakan Padang berbahan daging babi. Hewan yang semua orang tahu diharamkan untuk dikonsumsi dalam keyakinan Agama Islam.

Saya tidak terlalu memperhatikan siapa yang mempersoalkannya untuk pertama kali. Tapi konon akibat laporannya itu, si penjual sempat diamankan oleh fihak kepolisian, meskipun kemudian dilepaskan kembali setelah dimintai keterangan. Lucunya si penjual yang kemudian meminta maaf itu menjelaskan kalau usaha yang sempat dijalankannya selama sekitar tiga bulan itu sudah lama tidak dia lanjutkan lagi alias tutup.

Lha koq baru sekarang diributin?

Entahlah.

Sepertinya nggak mudah juga mendapatkan jawaban sahih atas pertanyaan itu. Bahkan kalaupun kita menemui orang pertama kali mempersoalkan dan melaporkannya ke polisi, belum tentu juga jawabannya kita bisa terima.

Bukankah kenyataanya si penjual mengakui kalau saat dia masih menjalankan usahanya itu dia mempromosikannya secara terbuka melalui media sosial? Kalau begitu pasti dari entah berapa bulan lalu itu sudah banyak yang melihat postingannya, dan mungkin sebagian dari yang melihat itu penganut Agama Islam atau bahkan mungkin juga beretnis Minang, suku yang asinya berasal dari Propinsi Sumatera Barat darimana masakan Padang berasal.

Mungkin karena baru sekarang saja ada seorang penganut Islam yang menganggap itu masalah tiba-tiba melihat postingan itu.

Memang pada kenyataanya tidak semua pemeluk Agama Islam di negeri ini menganggap itu sebagai suatu masalah. Salah satu alasannya karena si penjual memang secara eksplisit menyebut kalau masakan yang disajikannya itu memang berbahan dasar daging babi, meskipun dimasak ala rendang yang bukan hanya orang Indonesia, banyak orang asingpun tahu kalau rendang itu merupakan bagian dari kekayaan kuliner khas Sumatera Barat yang umum kita kenal sebagai masakan Padang.

Jadi dengan label yang demikian jelas, semestinya semua orang bisa bebas memilih. Yang agamanya membolehkan untuk mengkonsumsi daging babi, boleh membeli dan mengkonsumsi. Umat Islam yang agamanya mengharamkan konsumsi daging babi ya jangan. Kalau ada pemeluk Agama Islam ternyata makan juga, ya itu sudah urusan dia sama yang di atas lah. Orang berzina aja yang dilarang oleh hampir semua agama toh masih tetap ada yang ngerjain koq.

Dan kenyataannya memang seperti biasa, Umat Islam kemudian terpolarisasi, antara yang mempermasalahkan bahkan menginginkan si pedagang dijatuhi sanksi hukum dan mereka yang tidak mempersoalkannya.

Tanpa terasa, pertentangan itu tidak lagi melibatkan si penjual yang ternyata sudah dipulangkan polisi karena sepertinya memang polisi tidak menemukan pelanggaran hukum yang membuatnya layak dipidana. Pertentangan itu malah jadi head-to-head antara kelompok yang mempersoalkan tindakan si pedagang dan ingin dia dihukum dan kelompok yang tidak melihat itu sebagai persoalan.

Harusnya mungkin perbedaan itu bisa selesai sebagai perbedaan. Karena memang tidak semua perbedaan harus disamakan.

Tapi kenyataanya di negeri +62 tidak semua persoalan bisa selesai semudah itu, bahkan kalaupun yang dipertentangkan nggak penting-penting amat atau malah nggak ada penting-pentingnya sama sekali.

Pokok sekali ribut, harus terus ribut.

Hidup ribut-ribut!

Mereka yang menganggap itu sebagai kesalahan menuduh kelompok yang berseberangan sebagai kelompok yang kurang beriman, tidak faham agama, pendukung sekularitas, penyokong LGBT, terus melebar kemana-mana. Mereka yang menganggap itu bukan persoalan menuduing kolompok yang berseberangan sebagai golongan yang lebay, radikal, pengusung khilafah, kadrun, dan sebagainya.

Lebih jauh lagi … yang kelompok yang mempersoalkan diasosiasikan sebagai pendukung Anies Baswedan sementara yang tidak mempersoalkan dpersonifikasikan sebagai pendukung Ganjar Pranowo.

Lha koq mereka?

Bukannya dulu-dulu kalau ada kasus begini yang dibenturkan Pak Prabowo v.s. Pak Jokowi?

Mungkin sudah tidak lagi. Mungkin mereka sudah mulai menganggap Pak Prabowo dan Pak Jokowi sudah tidak lagi terlalu diperhitungkan dalam konstelasi perebutan kursi presiden. Pak Prabowo sudah berulang kali gagal, Pak Jokowi sudah dua periode, tidak bisa maju lagi, dan sudah eksplisit menolak upaya mengubah konstitusi yang memungkinkan dirinya menjabat lebih lama. Sementara tokoh-tokoh lain elektabilitasnya masih terlalu rendah untuk diperhitungkan.

Koq bisa sejauh itu ya?

Hehehe …
Selamat datang di negeri +62!

Sejumlah tokoh “menceburkan diri” dalam pertentangan dengan mengemukakan pendapatnya. Ya tentulah sebagai manusia, meskipun mengemban jabatan tertentu, ucapannya tidak bisa di serta-merta dipisahkan dari kepentingan pribadi dan golongannya. Dan kalau pejabat saja begitu, apalagi mereka yang tidak punya jabatan meskipun mungkin merupkan tokoh yang cukup dikenal masyarakat.

Yang paling banyak disorot publik dan juga menjadi perhatian saya adalah pernyataan Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, yang menginginkan si penjual diproses hukum.

“Menyeret yang bersangkutan ke pengadilan karena yang bersangkutan telah melakukan praktek tidak terpuji berupa pelecehan terhadap ajaran agama dan budaya dari orang Minang itu sendiri yang itu jelas-jelas telah menyakiti hati kami sebagai orang Minang atau Padang yang menghormati adat dan ajaran agamanya,” ucap Anwar Abbas seperti dikutip media DetikNews.

Dua hal yang disebut Anwar Abbas menjadi alasan dia ingin agar si pedagang dibui. Ya memang dia tidak eksplisit menyebut “Dia harus dibui!” sih. Tapi kita juga nggak mungkin pengen seseorang diseret ke pengadilan untuk dibebaskan kan? Pastilah maunya biar dihukum. Pertama pelecehan terhadap ajaran agama. Kedua pelecehan terhadap budaya orang Minang.

Saya sendiri menilai itu hanya ekspresi emosional saja. Dia emosi kemudian mencari pijakan supaya emosinya itu tervalidasi. Mencari alasan yang menurutnya valid dan bisa meyakinkan orang kenapa dia emosi. Supaya orang tidak menganggap emosinya itu pepesan kosong. Supaya orang memahami dan mengikuti emosinya.

Tapi tetap saja buat saya sih pepesan kosong.

Kenapa?

Padang itu nama sebuah tempat, tepatnya nama kota. Minang itu nama suatu suku. Rendang itu nama sejenis masakan. Lalu kenapa yang dilecehkan jadi Agama Islam?

Distorsi Branding

Pernyataan Gubernur Sumatera Barat yang sama-sama bernada kecaman dan juga banyak disorot, justru kemudian membuat saya faham persoalan yang membuat banyak orang berang.

“Harusnya ini tak boleh terjadi karena masakan Padang atau masakan Minang itu identik dengan makanan halal sesuai dengan falsafah dan adatnya yang berlandaskan Islam dan Adat Basandi Syarak dan Syarak Basandi Kitabullah. Seluruh masakan pakai nama padang itu adalah makanan halal. Itu sudah jelas,” kata Buya Mahyeldi seperti dikutip DetikNews.

Masakan Padang identik dengan makanan halal.

Buya Mahyeldi, Gubernur Sumatera Barat

Saya yakin nggak ada aturan tertulisnya, bahwa masakan Padang itu halal. Tidak ada sanksinya, bahwa mereka yang membuat masakan Padang yang haram itu harus dihukum.

Jadi kalau mengikuti kemauan Anwar Abbas, si pedagang harus diseret ke pengadilan, dia melanggar pasal mana?

Tapi bahwa masakan Padang itu idetik dengan halal itu sesuatu yang benar adanya. Berpuluh-puluh tahun saya tinggal di Bali. Setiap hari ada banyak orang dari berbagai daerah lain di tanah air yang kebanyakan beragama Islam datang berwisata. Sementara mayoritas penduduk Bali beragama Hindu. Mengkonsumsi babi bukan hal yang dilarang dalam keyakinan mereka.

Banyak wisatawan muslim yang ragu saat memilih makanan.

Mengenali apakah bahan yang digunakan halal untuk dimakan mungkin mudah saja. Toh hampir semua pedagang yang menjual makanan berbahan daging babi di Bali jelas meyebutkannya. Babi guling, sate babi, lawar babi, bakso babi, soto babi, dll.

Tapi meskipun mereka bisa mudah mengenali kalau yang digunakan bukanlah bahan yang haram, tapi apakah pengolahannya Islami? Ayamnya disembelih secara Islami nggak? Wajan yang digunakan untuk menggoreng ayam apa pernah juga digunakan untuk memasak babi? Tangan yang dipakai untuk memasak daging ayam itu apakah sebelumnya juga menyentuh daging babi?

Cara mudah “mencari aman” adalah nasi Padang. Yang menjual, yang memasak, pasti beragama Islam. Bahannya pasti halal. Pengolahannya pasti Islami. Kalaupun rumah makannya tidak memasang label halal, nggak apa-apa. Nasi Padang pasti halal.

Keyakinan itu tidak harus eksplisit. Jaminan itu tidak selalu tertulis. Tapi orang percaya. Tanpa sedikitpun keraguan.

Nah kalau sekarang tiba-tiba ada restoran Padang yang menjual masakan yang bahannya jelas-jelas haram, itu mendistorsi brand image yang sudah puluhan bahkan mungkin ratusan tahu terbentuk.

Dalam hal ini jelas para pengusaha restoran Padang dirugikan secara materil. Masyarakat Minang dirugikan secara imateril.

Kalau mereka marah, wajar.

Pertanyaan selanjutnya adalah apakah hukum yang berlaku di negeri ini dapat melindungi kepentingan mereka ini?