Baru beberapa jam lalu saya menulis posting yang mengekspresikan keheranan saya terhadap pemerintah yang terkesan toleran dengan aksi kekerasan brutal yang terus dilakukan kelompok yang selama ini dalam pernyataan-pernyatan resmi pemerintah disebut Kelompok Kriminal Bersenjata alias KKB. Pada postingan itu salah satu yang saya sorot adalah penggunaan istilah “kelompok kriminal” terhadap mereka yang jelas-jelas menebar teror dan secara terbuka mengungkap kemerdekaan sebagai tujuan dari aksi-aksi kekerasan yang dilakukannya.
Tidak lama berselang pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD resmi menempelkan label teroris kepada kelompok yang selama ini disebut sebagai KKB itu. “Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018,” sebut Mahfud MD di hadapan sejumlah jurnalis yang menghadiri konferensi pers di Kemenko Polhukam pada hari Kamis tanggal 29/4/2021 tadi.